Dilantik Sekda, Inilah Komisioner KPID Sumbar 2022-2025
PADANG (5/4/2022) - Sekda Sumatera Barat, Hansastri menilai, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, akan ditunggu tugas berat dalam mengawal migrasi siaran televisi dari sistem analog ke digital.
Selain itu, KPID Sumatera Barat periode 2022-2025 akan berada di tahapan Pemilu legislatif dan presiden secara serentak pada 2024 mendatang. Untuk itu, KPID harus terus memperkuat literasi media pada masyarakat.
"Sebentar lagi Pemilu 2024. Tentu, KPID harus dapat memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang bersifat positif atau negatif. Apalagi berita bohong yang telah jadi informasi ditengah-tenfah masyarakat," ungkap Hansastri saat melantik 7 orang komisioner KPID Sumbar di auditorium gubernur Sumatera Barat, Selasa.
Ketujuh orang komisioner KPID Sumatera Barat periode 2022-2025 itu yakni (sesuai alphabet):
Baca juga: Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja
- Baldi Pramana
- Dasrul
- Edra Mardi
- Eka Jumiati
- Ficky Tri Saputra
- Rahmadi Sutrisno
- Robert Cenedy
Selain itu, Hansastri menilai, tugas berat KPID lainnya di masa depan yakni kewenangan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap media sosial yang terus berkembang akhir-akhir ini.
"Selain melakukan pengawasan terhadap mutu siaran, KPID juga bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap media sosial," tukasnya.
Dikatakan, pelantikan ini berdasarkan Surat dari Gubernur Sumatera Barat. Diharapkan, anggota komisioner yang dilantik ini dapat melakukan pengawasan terhadap konten siaran serta mendorong agar kualitas siaran lebih baik lagi.
Salah seorang komisioner KPID Sumatera Barat, Dasrul usai pelantikan mengatakan, konsolidasi internal tentunya ketujuh komisioner akan segera melakukan konsolidasi di internal untuk susunan organisasi.
"Koordinasi dengan sekretariat serta komisioner periode sebelumnya terkait tugas-tugas yang akan dilanjutkan sesuai UU penyiaran tentu juga mesti segera dilakukan," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045