Inilah Empat Poin Tuntutan Gerakan Sumbar Melawan

Sabtu, 10 Oktober 2015, 17:23 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Empat Poin Tuntutan Gerakan Sumbar Melawan
Info grafis tentang Instruksi Jaksa Agung RI terhadap kasus pembakaran hutan yang menyebabkan bencana kabut asap. (facebook walhi sumbar)

VALORAnews -- Aksi perlawanan dalam bentuk diam dari Koalisi Gerakan Sumbar Melawan, menuntut empat poin penting terkait kabut asap dan pembunuhan Salim Kancil, aktivis HAM/Lingkungan di Lumajang, Jawa Timur.

Berikut empat poin tuntutan itu;

1. Meminta Presiden RI atas Nama Populer JOKOWI untuk mewujudkan tanggung jawab Negara secara serius terhadap seluruh korban akibat kerusakan Baku Mutu Udara oleh ASAP hasil pembakaran lahan di Propinsi Riau, Kalimatan Tengah, Kalimatan Barat, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Wilayah lainnya di Indonesia;

2. Meminta Presiden RI atas Nama Populer JOKOWI untuk mewujudkan tanggung jawab Negara secara nyata atas pemulihan kesehatan korban ASAP di seluruh wilayah yang baku mutu udaranya rusak;

Baca juga: Bencana Banjir Hantam Sektor Perikanan Sumbar, Ini Paparan Mahyeldi ke Menteri KKP

3. Meminta Presiden RI atas Nama Populer JOKOWI bertanggung jawab PENUH selaku Pimpinan Negara Indonesia atas melemahnya ekonomi masyarakat akibat kerusakan baku mutu udara/ASAP dengan kebijakan-kebijakan ekonomi Pro Korban Bencana ASAP;

4. Meminta Presiden RI atas Nama Populer JOKOWI melakukan tindakan-tindakan nyata sebagai bentuk tanggung jawab Negara atas Penganiayaan, Penyiksaan dan Pembunuhan Aktivis HAM/Lingkungan, SALIM KANCIL dan TOSAN di Lumajang Jawa Timur. Negara harus USUT TUNTAS DAN ADILI PELAKU;

Menurut Koordinator Koalisi Gerakan Sumbar Melawan, Abdul Halim, aksi ini sekaligus mengingatkan Presiden Joko Widodo, jangan lagi negara abai terhadap kondisi kerusakan baku mutu udara, akibat pembakaran rutin lahan ini. Jangan pula negara lupa, bahwa rakyat kecil pejuang HAM/Lingkungan dengan mudah dibunuh. (Baca: Kami Korban, Diam Kami Melawan)

"Sempatkan jugalah membaca Pasal 28A-28J UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM terutama Pasal 9 (3), UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran udara, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah," harapnya. (kyo)

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: