Hamdanus jadi Plt Ketum KONI Sumbar, Afrizal: Kader Golkar Mesti Kawal Pelaksanaan Mandat
PADANG (14/3/2022) - Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Afrizal menilai, Surat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat No 42 Tahun 2022 yang ditandatangani Marciano Norman, harus diterima dan dijalankan seluruh pengurus KONI Sumatera Barat.
"Pemberhentian Agus Suardi sebagai ketua umum KONI Sumatera Barat masa bakti 2021-2025 sekaligus menunjuk Hamdanus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), merupakan keputusan pusat yang mesti dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada di tubuh KONI," ungkap Afrizal melalui sambungan telepon, Senin.
Selain itu, Afrizal meminta Hamdanus, untuk fokus pada tiga tugas utama yang diberikan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman sebagaimana tertuang dalam surat No 42 tersebut.
"Waktu empat bulan yang diberikan untuk menggelar musyawarah olahraga provinsi luar biasa (Musorprovlub) itu tidak lama. Segera lakukan langkah-langkah terbaik, agar tugas itu bisa dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang diberikan," tegas Afrizal.
Diketahui, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman memberhentikan Agus Suardi sebagai ketua umum KONI Sumatera Barat masa bakti 2021-2025 melalui surat No 42 Tahun 2022.
"Pengurus KONI Sumatera Barat masa bakti 2021-2025 tetap berlaku bagi personalia pengurus kecuali terhadap Saudara Agus Suardi," demikian kata Marciano Norman dalam surat yang ditandatangani pada 14 Maret 2022 ini. (Baca: KONI Pusat Berhentikan Agus Suardi, Hamdanus Ditunjuk jadi Plt Ketum KONI Sumbar)
Afrizal juga mengingatkan Hamdanus, untuk selalu berkoordinasi dengan KONI Pusat, terkait langkah-langkah yang telah dan yang akan dilakukan, selama mengemban amanah sebagai pelaksana tugas.
"Segera selesaikan urusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana APBD untuk KONI Sumbar di tahun anggaran 2022 ini. Kasihan staf sekretariat yang belum gajian hingga sekarang," ungkap Afrizal yang juga kader Partai Golkar Sumbar itu.
Baca juga: Reses Dapil di Kuranji, Afrizal Paparkan Aspirasi yang Siap Direalisasikan Tahun 2024
Afrizal juga mengharapkan kader Partai Golkar yang duduk di kepengurusan KONI Sumbar, mengawal pelaksanaan mandat KONI Pusat sebagaimana tercantum dalam surat No 42 Tahun 2022 itu sesuai AD/ART serta peraturan teknis organisasi lainnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar