OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang

Rabu, 23 Februari 2022, 23:30 WIB | Bisnis | Nasional
OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

JAKARTA (23/2/2022) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah sepakat untuk terus mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), termasuk memanfaatkan teknologi terbaru.

"Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Rabu.

Pernyataan ini disampaikan dalam seminar "Peluang, Tantangan dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru Untuk Penguatan Rezim APU-PPT."

Menurut Wimboh, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

"OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT," kata Wimboh.

Menurutnya, OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan Artificial Intelligence (AI) agar lebih efisien dan meng-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual.

Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.

Sementara , Mahfud MD mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

"Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: