Bawaslu Simpulkan KPU Sumbar Langgar Kode Etik

Selasa, 06 Oktober 2015, 18:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Simpulkan KPU Sumbar Langgar Kode Etik
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. (istimewa)

VALORAnews -- Bawaslu Sumbar menyimpulkan, terdapat dugaan pelanggaran kode etik saat proses penerimaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015. Selain itu, KPU Sumbar juga disimpulkan Bawaslu, telah melakukan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2016-2021.

Hal itu tertuang dalam status kasus yang diumumkan Bawaslu Sumbar, Selasa (6/10/2015). Pengumuman itu ditempel di kaca kantor Bawaslu Sumbar, Jl Pramuka Raya Padang. Menurut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, kesimpulan tersebut atas temuan lembaga pengawas tersebut.

"Temuan ini beranjak dari laporan LSM LPMRI yang diketuai Herman Tanjung terhadap dugaan pelanggaran salah satu persyaratan calon dari pasangan calon Irwan Prayitno - Nasrul Abit dan Muslim Kasim -- Fauzi Bahar yakni rekening dana kampanye. Laporan LSM LPMRI ini tidak dapat kami proses karena sudah kedaluarsa," terang Efitrimen.

Namun, terangnya, persoalan yang dikadukan itu, lalu dijadikan temuan oleh Bawaslu Sumbar. Setelah dilakukan penyelidikan, Bawaslu lalu melahirkan dua rekomendasi tersebut. "Untuk pelanggaran administrasi, akan disampaikan ke KPU. Sedangkan kode etik, bakal diteruskan ke DKPP di Jakarta," katanya.

Baca juga: Aliansi Aktivis Bukittinggi Dukung Raihan Ariatama Maju di Pilgub Sumbar 2024

Pelanggaran kode etik ini, terang Efitrimen, karena KPU Sumbar tidak profesional dalam bekerja. Akibat kesalahan bekerja itu, paslon MK-FB dan IP-NA atau tim masing-masing, jadi salah pula dalam membuat rekening dana kampanye. Untuk pelanggaran administrasi, karena calon telah salah membuat rekening kampanye. (Baca: Perubahan Rekening Dana Kampanye Seizin KPU, Yetti: Mana Bukti Hitam di Atas Putih)

"Rekening kampanye seharusnya atas nama pasangan calon, sementara yang dibuat atas nama tim pasangan calon. Rekening kampanye itu cuma satu, tapi IP-NA atau timnya buat dua rekening. Rekening yang dilaporkan awalnya satu, sedangkan saat pelaporan dana awal kampanye, rekeningnya lain pula," katanya.

Rekomendasi pelanggaran administrasi itu, diberikan ke KPU Sumbar untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing pasangan calon. "Apa tindakan KPU atas rekomendasi kami itu, tergantung mereka (KPU Sumbar-red) atau tergantung perintah UU dan peraturan," katanya.

Ditegaskan, meski direkomendasikan melanggar administrasi syarat calon, namun sanksinya tidak ada sampai mencoret pasangan calon. "Kalau kesalahan administrasi tidak ada pencoretan, kecuali kalau syarat tidak lengkap atau ada yang kurang, baru ada kemungkinan dicoret," tegas Efitrimen.

Baca juga: Khalid Akbar: Raihan Ariatama Itu Tokoh Milenial yang Lahir dari Persalinan Normal

"Soal pelanggaran kode etik juga tergantung DKPP. Apakah akan diproses atau tidak, dan berapa lama tindak lanjut dari DKPP, juga tergantung mereka," tambahnya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: