Perda Perpustakaan Disahkan, Gubernur: OPD Pemrakarsa Mesti Segera Siapkan Pergub
"Dengan adanya Perda Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang sesuai dari persoalan tersebut dan juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat," kata dia.
Dengan diterapkannya Perda Perpustakaan, dapat meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sehingga dapat mewujudkan peningkatan kegemaran membaca masyarakat.
Di samping itu Perda ini juga akan diharapkan mengatasi berbagai persoalan yang di hadapi dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah dan dapat memberikan manfaat dan konstribusi yang besar dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan daerah.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
Selanjutnya kepada OPD pemrekarsa Ranperda, gubernur mengintruksikan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang perpustakaan ini setelah diundangkan, dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya sehingga perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan optimal.
"Kepada OPD saya tegaskan dalam waktu tiga bulan, kita harapkan Pergubnya sudah bisa disiapkan. Termasuk juga menginventarisir Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Pergub. Mohon ini jadi perhatian dan ditindaklanjuti," tegas dia. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar