Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur

Rabu, 25 September 2024, 11:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
Gubernur Sumbar, Mahyeldi serahkan kunci rumah dan fasilitas lainnya, sehari jelang menjalani cuti kampanye Pilkada 2024, Selasa. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (24/9/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi serahkan kunci rumah dinas, kendaraan dinas dan fasilitas lain yang wajib dilepas selama menjalani cuti di luar tanggungan hingga 25 November 2024.

"Hari ini, kami menyerahkan tugas kepada Bapak Wakil Gubernur yang akan bertugas sebagai Gubernur selama dua bulan ke depan," ungkap Mahyeldi.

Hal itu dikatakannya, saat menyerahkan tugas kepada Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy yang ditunjuk Mendagri sebagai Plt Gubernur.

"Sebagaimana kita tahu, Bapak Audy Joinaldy sangat memahami bagaimana pelaksanaan visi, misi, serta program yang dulu kami siapkan bersama-sama," ucap Mahyeldi dalam sambutannya di auditorium Istana Gubernuran, Selasa.

Mahyeldi mengingatkan, agar seluruh ASN dan karyawan di lingkup Pemprov Sumbar untuk terus menjaga loyalitas kepada Pelaksana tugas Gubernur, dan mendukung seluruh tugas dan pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahaan dan pelayanan bagi masyarakat.

"Tunjukkan kinerja dan loyalitas terbaik kepada Plt Gubernur. Seluruh tugas yang kami tinggalkan dalam dua bulan ke depan sepenuhnya berada di bawah pengarahan dan pengawasan beliau."

"Tidak ada bedanya antara Gubernur dengan Plt Gubernur. Pelayanan terhadap masyarakat tetap harus dilakukan seoptimal mungkin," ujarnya.

Usai prosesi penyerahan tugas, Mahyeldi juga menyerahkan secara simbolis kunci rumah dinas, kunci kendaraan dinas, dan segenap fasilitas kedinasan lain kepada Biro Umum Setdaprov Sumbar, untuk kemudian digunakan Audy Joinaldy selaku Plt Gubernur hingga dua bulan ke depan.

"Tentu saja ini bentuk ketaatan kita terhadap aturan bahwa selama mengikuti tahapan Pilkada, kita menjalani cuti di luar tanggungan."

"Tidak dibenarkan sama sekali menggunakan fasilitas dari negara," ucap Mahyeldi yang didampingi Sekda, Hansastri, Asisten III Andri Yulika, dan Kepala Biro Adpim Mursalim. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024