Perda Perpustakaan Disahkan, Gubernur: OPD Pemrakarsa Mesti Segera Siapkan Pergub
PADANG (11/2/202) - DPRD Sumatera Barat menyetujui Perda tentang Perpustakaan dalam rapat paripurna, Jumat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi langsung instruksikan OPD pemrakarsa Ranperda itu, segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Persetujuan Ranperda yang melalui tahapan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD, Supardi dan Mahyeldi.
Pembahasan Ranperda Perpustakaan ini, menurut Supardi, secara prinsip telah dapat dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021/2022, namun belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam rapat paripurna. Ini disebabkan belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Yusuf Abit menyebut, beberapa penyempurnaan tersebut di antaranya adalah agar dalam penyelenggaraan perpustakaan, dapat beradaptasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perpustakaan.
"Dengan adanya Perda Perpustakaan ini, diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan sehingga perpustakaan mampu menumbuh kembangkan budaya literasi terutama terhadap kaum milenial yang ada di Sumatera Barat," harap Yusuf Abit.
Sementara, Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Perda Perpustakaan. Perpustakaan pada saat ini, memegang peran penting dalam mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakan oleh pemerintah.
Diakui Mahyeldi, penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar selama ini, masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelembagaan, hingga sumber daya manusia.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Berdasarkan persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan, yang terkait dengan perpustakaan saat ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar