Perda Perpustakaan Disahkan, Gubernur: OPD Pemrakarsa Mesti Segera Siapkan Pergub
PADANG (11/2/202) - DPRD Sumatera Barat menyetujui Perda tentang Perpustakaan dalam rapat paripurna, Jumat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi langsung instruksikan OPD pemrakarsa Ranperda itu, segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Persetujuan Ranperda yang melalui tahapan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD, Supardi dan Mahyeldi.
Pembahasan Ranperda Perpustakaan ini, menurut Supardi, secara prinsip telah dapat dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021/2022, namun belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam rapat paripurna. Ini disebabkan belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V.
Baca juga: UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Yusuf Abit menyebut, beberapa penyempurnaan tersebut di antaranya adalah agar dalam penyelenggaraan perpustakaan, dapat beradaptasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perpustakaan.
"Dengan adanya Perda Perpustakaan ini, diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan sehingga perpustakaan mampu menumbuh kembangkan budaya literasi terutama terhadap kaum milenial yang ada di Sumatera Barat," harap Yusuf Abit.
Sementara, Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Perda Perpustakaan. Perpustakaan pada saat ini, memegang peran penting dalam mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakan oleh pemerintah.
Diakui Mahyeldi, penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar selama ini, masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelembagaan, hingga sumber daya manusia.
Berdasarkan persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan, yang terkait dengan perpustakaan saat ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024
- Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi
- Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai