OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp450 Miliar Lebih

Selasa, 01 Februari 2022, 17:57 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp450 Miliar Lebih
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.

JAKARTA (1/2/2022) - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengungkapkan, memperhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar.

Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara. Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.

"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," tegas Sekar Putih Djarot dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, terang dia, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. "Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK, atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya," terang dia.

Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini

"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," tambah Sekar Putih Djarot. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI