Pelaku Cabul Terhadap Cucu Divonis 14 Tahun Penjara
PASAMAN BARAT (25/1/2022) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada S (48) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Selasa. Terdakwa S merupakan pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya, MA (14).
"Majelis hakim memvonis terdakwa S selama 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta subsidair enam bulan kurungan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman di Simpang Empat.
Sidang pembacaan vonis kasus pencabulan ini dipimpin Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto menyebutkan, vonis terhadap terdakwa ini, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
"Perbuatan terdakwa cabul ini dilakukan di rumahnya di sebuah daerah di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.
Menurutnya, terdakwa tinggal serumah dengan korban. Sebelum kasus ini terungkaop, korban merasa terancam karena akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat itu ke orang lain. Perbuatan nista ini telah dilakukan tujuh terakhir, sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa.
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban. (pl1)
Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022