Pelaku Cabul Terhadap Cucu Divonis 14 Tahun Penjara
PASAMAN BARAT (25/1/2022) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada S (48) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Selasa. Terdakwa S merupakan pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya, MA (14).
"Majelis hakim memvonis terdakwa S selama 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta subsidair enam bulan kurungan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman di Simpang Empat.
Sidang pembacaan vonis kasus pencabulan ini dipimpin Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto menyebutkan, vonis terhadap terdakwa ini, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat
"Perbuatan terdakwa cabul ini dilakukan di rumahnya di sebuah daerah di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.
Menurutnya, terdakwa tinggal serumah dengan korban. Sebelum kasus ini terungkaop, korban merasa terancam karena akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat itu ke orang lain. Perbuatan nista ini telah dilakukan tujuh terakhir, sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa.
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban. (pl1)
Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Alpukat dari Nagari Giri Maju Pernah Pasok Kebutuhan Sea Games, Kini Diserang Hama Kutu Putih
- Letakan Batu Pertama di Luhak, Nevi Harapkan Masjid Tak Sekadar Tempat Ibadah
- Satu Penumpang Microbus Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- BMKG Peringatkan Potensi Ancaman Longsor dan Banjir Bandang Pascagempa Pasaman Barat
- Kunjungi Pasaman Barat, Mensos Risma Contohkan Pemasangan Tenda Pengungsi Berbasis Keluarga