Taksonomi Hijau Indonesia Diluncurkan, Presiden: Sinergi untuk Perkuat Pemulihan Ekonomi
Taksonomi Hijau Indonesia telah mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi dengan 919 di antaranya telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait dan menjadikan Indonesia salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar nasional terkait sektor ekonomi hijau seperti Tiongkok, Uni Eropa dan ASEAN.
Taksonomi Hijau Indonesia ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan (insentif dan disinsentif) dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk OJK.
Optimisme OJK
Baca juga: OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam sambutannya optimistis, kinerja industri jasa keuangan pada tahun ini akan semakin membaik, didorong stabilitas sektor keuangan yang terjaga, kebijakan pengawasan yang solid serta laju perekonomian yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid 19.
"Kami memproyeksikan, di 2022 kredit perbankan akan meningkat pada kisaran 7,5 persen 1 persen (6,5-8,5 persen) dan Dana Pihak Ketiga tumbuh di rentang 10 persen 1 persen (9-11 persen)," kata Wimboh.
OJK juga memperkirakan penghimpunan dana di pasar modal akan meningkat di kisaran Rp125 triliun - 175 triliun. Sedangkan piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan juga akan tumbuh sekitar 12 persen 1 persen (11-13 persen).
Aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi diperkirakan tumbuh 4,66 persen dan 3,14 persen. Sementara, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47 persen.
Menurut Wimboh, proyeksi optimistis itu didorong kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus membaik, didukung keberhasilan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Sistem keuangan Indonesia pun terjaga dengan baik yang terlihat dari indeks stabilitas sistem keuangan yang terkendali di 2021.
Untuk mencapai proyeksi tersebut, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang ditujukan untuk terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.
- 1. Memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah yaitu (a) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir; (b) Stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti.
- 2. Menyiapkan sektor keuangan menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan di 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.
- 3. Menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia. OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI serta Pemerintah sedang mempercepat kerangka pengaturan bursa karbon Indonesia.
- 4. Memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi lahan yang belum tergarap.
- Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR, dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan National Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini. Di Pasar Modal, terus akan dikembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowd funding.
- 5. Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.
OJK akan terus memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudensial dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024