KPU Sumatera Barat Sosialisasikan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Senin, 17 Januari 2022, 18:23 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumatera Barat Sosialisasikan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Anggota KPU Sumbar, Yuzalmon saat sosialisasi PKPU 5 Tahun 2021 dengan sekretariat KPU Sumbar, Senin. (humas)

PADANG (17/1/2022) - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon mengatakan, institusi-institusi penyelenggara pemerintahan seperti KPU, berkewajiban mengelola data informasi yang bersih, efektif, akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Hal itu dikatakan Yuzalmon saat internalisasi dan sosialisasi Peraturan KPU No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di aula KPU Sumbar, Senin. Peraturan KPU No 5 ini, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

"Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum pada masyarakat luas serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan KPU, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien," ujar Yuzalmon.

Dengan telah ditetapkannya PKPU tentang SPBE, terangnya, akan dijadikan pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di setiap tingkatan KPU. Internasilasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: TPS Pemilu 2024 di Sumatera Barat Bertambah 1.791 Buah, Yuzalmon: Masih Bisa Berubah

"Soal transparasi dengan SPBE, untuk di KPU saja sudah dimulai dari tahun 2014 lalu. Namun, Penerapan SPBE saat ini, harus kita pastikan berjalan dengan baik," jelasnya.

Menurut Yuzalmon, pengelolaan data dan informasi, sekecil apapun data yang dimiliki KPU, harus terjaga keamanannya dan kerahasiaan data personal dan tidak boleh dipublikasikan ke publik. Contohnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam pengelolaan data berbasis teknologi ini, ungkapnya, harus perlu dipikirkan manajemen resiko. "Kita juga perlu pikirkan reasiko dibajak atau di-hacker," pungkasnya. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI