Ini Alasan Fraksi PDIP-PKB Cabut Usulan Hak Angket ke Gubernur Sumbar
PADANG (11/1/2022) - Tiga orang kader PDIP yang tergabung dalam Fraksi PDIP-PKB DPRD Sumatera Barat, mengikuti agenda bimbingan teknis (Bimtek) pada 8-11 Januari 2022 dalam rangka ulang tahun partai ke-49 di Jakarta.
"Kami terkendala untuk memperjuangkan Hak Angket ke gubernur Sumbar, karena tengah dinas luar daerah. Selain itu, sejawat kita dari PKB juga tak bisa menghadiri rapat paripurna. Jadi, ini lebih disebabkan faktor eksternal," ungkap Ketua Fraksi PDIP-PKB, Albert Hendra Lukman, melalui pesan tertulis, Selasa siang.
Pernyataan ini disampaikan Albert, terkait keputusan Fraksi PDIP-PKB DPRD Sumbar menarik usulan Hak Angket terhadap gubernur Sumbar yang sempat ikut diajukan empat orang anggotanya bersama 12 legislator lainnya, pada rapat paripurna Senin. (Baca: Usulan Hak Angket DPRD Sumbar Kandas, 9 Pengusul dari Dua Fraksi Tarik Diri)
Pengusulan Hak Angket ini dilatarbelakangi terbitnya surat yang ditandatangani gubernur Sumatera Barat perihal Partisipasi dan Kontribusi Penerbitan Buku Profil Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan serta surat imbauan tentang Pemanfaatan Ruang Promosi Dalam Rangka Penerbitan Buku Sumatera Barat Outlook.
Baca juga: Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
Menurut Albert, Fraksi PDIP-PKB melihat, dari substansi masalahnya, persoalan hukum ini sudah diambil alih oleh Polda Sumbar. Dimana, penyidik telah menetapkan keputusan, tidak ditemukan unsur pidananya walaupun lagi digugat SP3 dari Polda Sumbar tersebut.
"Kita juga melihat, di dalam proses tata kelola pemerintahan provinsi, adanya perbaikan-perbaikan yangg dilakukan Pemprov Sumbar. Dimana, kritikan dan masukan yang diberikan itu, ditanggapi secara arif dan bijaksana," tukas Albert.
Penarikan usulan ini juga dilakukan Fraksi Gerindra DPRD Sumbar. Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat menyatakan, lima orang legislator partai besutan Prabowo Subianto di Sumatera Barat itu urung ikut sebagai pengusul, dengan sejumlah indikator. (Baca: Ini Alasan Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Tidak Ikut Lagi Sebagai Pengusul Hak Angket).
Merujuk Pasal 331 Ayat 1 huruf (a) UU No 17 Tahun 2014, pengusulan Hak Angket ini harus memenuhi ketentuan, diajukan paling sedikit 10 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai 75 orang.
Pada rapat paripurna yang digelar Senin (11/1/2022) itu, 5 orang legislator dari Fraksi Gerindra dan empat orang dari Fraksi PDIP-PKB menyatakan tak lagi ikut jadi pengusul. Akibatnya, pengusul yang awalnya berjumlah 17 orang, bersisa jadi 8 orang saja. Terdiri dari 7 orang anggota Fraksi Partai Demokrat dan Irwan Afriadi dari Partai Nasdem.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar