Ini Alasan Fraksi PDIP-PKB Cabut Usulan Hak Angket ke Gubernur Sumbar
Karena Hak Angket ini tak bisa memenuhi Pasal 331 Ayat (1) UU 17/2014 (diusulkan minimal 10 orang dan lebih dari satu fraksi), akhirnya Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna, memutuskan Hak Angket ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya ketahapan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Ayat (3) UU 17/2014. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
- Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Pelajari Hal Ini ke DPRD Sumbar