Ini Alasan Fraksi PDIP-PKB Cabut Usulan Hak Angket ke Gubernur Sumbar
Karena Hak Angket ini tak bisa memenuhi Pasal 331 Ayat (1) UU 17/2014 (diusulkan minimal 10 orang dan lebih dari satu fraksi), akhirnya Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna, memutuskan Hak Angket ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya ketahapan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Ayat (3) UU 17/2014. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar