Aktivitas Pasar Modal 2022, Wimboh: Kebijakan akan Direview untuk Kendalikan Volatilitas
JAKARTA (4/1/2022) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pada 2022 ini akan dilakukan review kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan khususnya dalam rangka menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal, akibat dampak Pandemi Covid19.
"Kebijakan-kebijakan yang dinilai sudah kurang relevan, tentunya akan ditinjau kembali dan selanjutnya mengambil langkah-langkah untuk melakukan normalisasi," ungkap Wimboh pada Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin (3/1/2022).
Dijelaskan Wimboh, beberapa inisiatif dan kebijakan strategis yang rencananya akan dikeluarkan OJK di sepanjang tahun 2022 di antaranya mempersiapkan operasionalisasi dan infrastruktur bursa terutama legalitas pendukung penyelenggaraan bursa karbon agar Indonesia menjadi pusat perdagangan karbon dunia.
"Penerapan ekonomi hijau termasuk bursa karbon akan didukung oleh taksonomi hijau yang segera akan diterbitkan," ungkap Wimboh.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
"OJK akan terus mengembangkan instrumen berbasis ekonomi hijau dan indeks bursa yang kita sebut IDX ESG Leaders Index dan Indeks Sri Kehati, untuk meningkatkan peran emiten dalam mengimplementasikan kaidah ekonomi hijau," tambahnya.
Selain dari sisi instrumen investasi, ungkap Womboh, OJK juga akan memperluas basis emiten. Di antaranya, melalui sekuritisasi aset dan pembiayaan proyek strategis untuk mendukung kebutuhan pembiayaan infrastruktur 2020-2024 yang berkisar di angka Rp6.445 Triliun (Bappenas, RPJMN 2020-2024).
"OJK akan terus mengakomodir calon emiten perusahaan start-up berbasis teknologi untuk melakukan Penawaran Umum di bursa domestik melalui kebijakan yang akomodatif dengan mengeluarkan POJK No 22 Tahun 2021 tentang Multiple Voting Share pada Desember 2021," ungkapnya.
Perluasan dan percepatan pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modal melalui platform Securities Crowdfunding dan optimalisasi papan akselerasi UMKM yang bekerjasama dengan Pemda untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja yang potensinya sebesar Rp74 triliun.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Pengembangan instrumen derivatives untuk indeks saham, suku bunga (forward rate agreement dan swap), derivatives nilai tukar (swap, forward rates dan options) dapat ditransaksikan secara transaparan dalam regulated market di bursa.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024