Airlangga Hartarto Tutup Perdagangan Pasar Modal, Rekor Tertinggi Dibukukan

Kamis, 30 Desember 2021, 20:35 WIB | Bisnis | Nasional
Airlangga Hartarto Tutup Perdagangan Pasar Modal, Rekor Tertinggi Dibukukan
Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto lakukan penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia untuk tahun 2021 ini, di Jakarta, Kamis.

Jaga Stabilitas Pasar

Untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama yakni Relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal, Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan.

Lalu, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong Pasar Modal sebagai salah satu sumber pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha dengan karakteristik new economy.

Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi efek serta penanganan delisting, go private, pemailitan dan pembubaran.

OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. (kyo)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: