Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai

PADANG (9/11/2023) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Mentawai.
"Ketiga tersangka yakni EF selaku Pengguna Anggaran, FB (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolda Sumbar, Kamis.
Ketiganya tersangkut dalam perkara pengerjaan kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status pada tahun anggaran 2020.
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Baca juga: Irjen Suharyono Resmikan 3 Satpamobvit di Mapolres Pessel
Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system dan surat jual beli tanah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat pada penyidik. Kemudian, dikuatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara mencapai angka Rp4,9 miliar," ujarnya.
Baca juga: Semarak Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolda Sumbar, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai
Berdasarkan alat bukti yang sah, ungkap dia, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Raflis Paparkan 5 Program Inovasi Keterbukaan Informasi DPRD Sumbar Tahun 2023
- Raflis Temui Perpusnas RI, Targetkan Nota Kesepakatan Berganti jadi Perjanjian Kerja Sama
- Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong se-Limapuluh Kota
- Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Bahaya Stunting saat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021
- Strategi Pemenangan Pemilu 2024 jadi Materi Bimtek DPRD Sumbar