Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai

Kamis, 09 November 2023, 13:57 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas dan staf, saat jumpa pers tentang penyidikan dugaan korupsi di Dinas PUPRI Mentawai, di Mapolda Sumbar, Kamis. (veri rikiyanto)

PADANG (9/11/2023) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Mentawai.

"Ketiga tersangka yakni EF selaku Pengguna Anggaran, FB (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolda Sumbar, Kamis.

Ketiganya tersangkut dalam perkara pengerjaan kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status pada tahun anggaran 2020.

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Baca juga: BANJIR PESSEL: Polres dan Sat Brimob Polda Sumbar Buka Dapur Umum di Tarusan

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system dan surat jual beli tanah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat pada penyidik. Kemudian, dikuatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara mencapai angka Rp4,9 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Ajak Korban Banjir Bersedia Dievakuasi

Berdasarkan alat bukti yang sah, ungkap dia, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: