Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai
PADANG (9/11/2023) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Mentawai.
"Ketiga tersangka yakni EF selaku Pengguna Anggaran, FB (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolda Sumbar, Kamis.
Ketiganya tersangkut dalam perkara pengerjaan kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status pada tahun anggaran 2020.
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Baca juga: BANJIR PESSEL: Polres dan Sat Brimob Polda Sumbar Buka Dapur Umum di Tarusan
Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system dan surat jual beli tanah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat pada penyidik. Kemudian, dikuatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara mencapai angka Rp4,9 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Ajak Korban Banjir Bersedia Dievakuasi
Berdasarkan alat bukti yang sah, ungkap dia, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045