Haram bagi Lembaga Penyiaran Tayangkan Konten Pria Berpenampilan Wanita
PADANG (15/10/2021) - Sejumlah penyanyi pria minang, mulai terang-terangan berpenampilan layaknya perempuan dalam video klip yang ditayangkan di akun youtube. Klip tersebut, dikabarkan juga mulai wara-wiri di stasiun televisi lokal.
"Pria berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Juga melanggar adat dan kepatutan masyarakat Minang. Lembaga penyiaran jangan coba-coba menayangkannya," tegas Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang pada wartawan di Padang, Jumat.
Dikatakan Afriendi, KPI pusat telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta seluruh stasiun televisi, tak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan kewanitaan.
Tampilan yang dimaksud ialah pertama, gaya berpakaian kewanitaan. Kedua, riasan (make up) kewanitaan.
Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran
Ketiga, bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya.
Keempat, gaya bicara kewanitaaan. Kelima, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
Keenam, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
Ketujuh, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakaan kalangan pria-kewanitaan.
Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal
"Larangan KPI pusat tentang ini sudah lama ada. Namun, kondisi serupa kita baru-baru ini menemukan pelanggaran sejenis di salah satu televis lokal yang menampilkan konten seorang laki-laki bergaya perempuan. Seperti waria lah," pungkas Afriendi yang ditemani Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariati.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045