Haram bagi Lembaga Penyiaran Tayangkan Konten Pria Berpenampilan Wanita
"KPI Pusat menilai, pria berpenampilan layaknya wanita tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungananak-anak dan remaja," tegas Afriendi yang juga alumnus UIN Imam Bonjol Padang ini.
Menurut Afriendi, KPID berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Menurut Afriendi, siaran dengan muatan tersebut, dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Peraturan SPS KPI Tahun 2012.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79
"Sesuai Pasal 4 P3 KPI 2012, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural," jelasnya.
"Selain itu, orang Minang memiliki falsafah adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai. Artinya, setiap tarikan nafas kehidupan orang Minang selalu mempedomani falsafah itu," tukasnya.
Afriendi menegaskan, pemantau KPID akan melakukan pemantauan intensif pada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan dijatuhkan, jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah