PTSP dan PPB Padang Panjang Dapat Rapor Sangat Baik
DPMPTSP memberikan pelayanan di 12 sektor dengan 98 jenis perizinan. Juga diberikan layanan pengaduan melalui whatsapp, telepon, instagram, website, aplikasi lapor wali dan pengaduan offline.
Adapun realisasi perizinan usaha di Padang Panjang, dari target penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp18,8 miliar, DPMPTSP mampu merealisasikan hingga 141,44% atau senilai Rp26,95 miliar. Jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 127 orang. Hal ini tak terlepas dari kemudahan dan inovasi yang diberikan.
"Di Padang Panjang ada Perda No 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Di mana salah satu persyaratan dalam mendapatkan insentif modal adalah adanya kemitraan dengan UMKM," papar Ewa.
Baca juga: Pj Wako Ajak Gubernur Sumbar Kulineran di Paskul Padang Panjang, Ini Saran Mahyeldi
Selain itu, katanya, ada juga kebijakan deregulasi 108 perizinan jadi 82 perizinan melalui Perwako 15/2021.
Juga ada debirokratisasi pemangkasan prosedur pengurusan informasi kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPR dan rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Perkim LH. Termasuk adanya komitmen anti suap dan anti calo dalam pelayanan oleh pemerintah daerah. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras
- Gempabumi Tektonik 3,1 Goncang Padang Panjang Rabu Dinihari
- Padang Panjang Raih Swasti Saba Wistara yang Ketujuh, Satu-satunya di Pulau Sumatera
- Kelurahan Bukit Surungan jadi Kampung Pengawasan Ketiga di Padang Panjang