Kisruh Belajar Tatap Muka di Padang, Budi: Fokus Indikator PPKM, Pengetatan Longgar Sendiri
PADANG (6/10/2021) - Anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial meminta jajaran Pemko Padang untuk tidak melahirkan kebijakan yang didasarkan pada sebuah keputusan yang melampui kewenangan. Setidaknya, hal itu akan memicu terjadinya kegaduhan yang tak perlu di tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan politisi Partai Gerindra Kota Padang itu, menyikapi pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid19 di ibu kota provinsi Sumatera Barat ini, mulai Senin, 4 Oktober 2021 kemarin.
"Penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap suatu daerah, merupakan kewenangan pusat. Tidak bisa dengan hasil asessment yang dilakukan sendiri, lalu memutuskan sebuah kebijakan yang berlaku untuk masyarakat secara luas. Beresiko. Setidaknya, bikin gaduh di masyarakat," ungkap Budi melalui sambungan telepon.
Pernyataan Budi ini terkait lahirnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang dengan No: 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 tertanggal 5 Oktober 2021 tentang penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid19.
Baca juga: Budi Syahrial Jelaskan Mekanisme Pokir Dewan di Bimtek Penyelenggaraan Jenazah Rukem PSG
SE yang ditujukan kepada Korwil kecamatan, pengawas SMP, SD, TK/PAUD, Kepala SMP, Kepala SD dan Kepala TK/PAUD, SPNF, LKP dan SKB ini, membatalkan pengumuman yang telah disampaikan pada orang tua murid melalui pesan whatsapp dari sekolah.
"Kita memang mengirimkan pesan whatsapp ke orang tua murid yang berisikan, mulai Senin kemarin anak datang ke sekolah dengan memakai seragam. Karena juga ada pengumuman terbaru dari dinas (Disdikbud-red), akhirnya sekolah kembali menerapkan kebijakan konsultasi belajar bagi anak-anak," ungkap seorang guru tingkat SD di Kota Padang, yang meminta nama dan identitas sekolah tidak disebutkan.
"Jadi, pada Senin dan Selasa (5-6/10/2021), anak-anak sudah datang ke sekolah dengan menggunakan seragam sekolah. Karena ada pembatalan, kewajiban pakai seragam tak berlaku lagi. Namun, anak-anak tetap sekolah untuk konsultasi belajar dalam kapasitas 50% dari daya tampung lokal. Selama tiga hari konsultasi belajar dan tiga hari lagi belajar Daring (online)," tambahnya.
PBM Tatap Muka Berlanjut
Baca juga: UM Sumbar jadi Tuan Rumah Rakornas ASST PTMA, Ini Harapan Sekda Bukittinggi
Berubahnya kebijakan di Pemko Padang ini, tak lepas dari lahirnya beleid Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 48 Tahun 2021 yang menetapkan Kota Padang bersama lima kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali, masih berada di PPKM Level 4.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya