Massa Anti Perampasan Tanah Demo Wakil Rakyat

Selasa, 22 September 2015, 14:52 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Massa Anti Perampasan Tanah Demo Wakil Rakyat
Salah seorang demonstran dari Salareh Aia, Agam, Daniel St Makmur memperlihatkan kliping koran tentang konflik pertanahan di kampungnya saat aksi demo di kantor DPRD Sumbar, Selasa (22/9/2015). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews -- Sedikitnya, 200 orang massa dari Gerakan Anti Perampasan Tanah (GAPT) menggelar demonstrasi ke DPRD Sumbar, Selasa (22/9/2015). Mereka berangkat dari kantor Komnas HAM Sumbar di Jl Rasuna Said, Padang, sekitar pukul 09.45 WIB dengan long march (jalan kaki-red). GAPT ini dideklarasikan 21 September 2015 di kantor LBH Padang,

"Lokasi tanah yang diduga telah terjadi perampasan itu, berada di daerah Silaut (Pessel), Salareh Aia (Agam), Batu Kangung (Dharmasraya) serta Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Bypass di Kota Padang," ungkap menurut Korlap GAPT dari LBH Padang, Wendra, di kantor DPRD Sumbar.

Dalam irasinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yaitu mendesak DPRD Sumbar membentuk Tim Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah di Sumbar , meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi dan pemerintah. (Baca: Sengketa Tanah, Muzli: Ini Soal Adu Kuat Bukti dan Surat yang Sah)

Kemudian, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat oleh korporasi dan pemerintah melalui tangan-tangan militer dan aparat negara. Selanjutnya, memastikan kepala daerah menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penerbitan izin HGU.

Baca juga: Konflik Tanah Kampus Universitas Fort De Kock, Ini Penjelasan Sekda Bukittinggi

Secara khusus, massa menuntut dibatalkannya izin HGU yang berada di ulayat milik Ninik Siga Jantan di Nagari Alahan Tigo dan Lubuk Besar (HGU No 04/HGU/1986 dan HGU No 33 Tahun 1994), membatalkan izin HGU PT PPR di atas tanah ulayat Dt Garang, Dt Jelo dan Dt Bando Rajo sesuai warih nan bapacik, umanaik nan bapagang di di Salareh Aia, Agam.

Kemudian, membatalkan izin HGU No 08 Tahun 2013 PT SJW di atas tanah ulayat nagari Silaut. Selanjutnya, BPN Padang diminta memperjelas status tanah masyarakat RT 03/RW XIII Bungo Pasang. Lalu, pemerintah diminta menghentikan penggusuran dan pembangunan jalur II Bypass khususnya terhadap 40 orang yang belum mendapat ganti rugi sejak konsolidasi pada 1989 lalu. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: