Konflik Tanah Kampus Universitas Fort De Kock, Ini Penjelasan Sekda Bukittinggi

Jumat, 14 Juli 2023, 22:02 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Konflik Tanah Kampus Universitas Fort De Kock, Ini Penjelasan Sekda Bukittinggi
Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto didampingi sejumlah staf, memberikan keterangan pers pada wartawan tentang konflik tanah Universitas Fort de Kock, Jumat. (hamriadi)

BUKITTINGGI (14/7/2023) - Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto menegaskan, tidak ada persoalan secara langsung terkait tanah yang dibeli pemerintah Bukittinggi di daerah Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan Universitas Fort De Kock.

Dijelaskan Martias, Universitas Fort De Kock pada tahun 2005 membeli sebidang tanah yang diawali dengan perikatan jual beli antara pihak Fort De Kock dengan pihak penjual dengan nomor sertifikat 654.

"Di tahun 2007, sebagian dari tanah itu dijual oleh pemilik An Syafril St Pangeran ke Pemko Bukittinggi," ujar Martias Wanto pada wartawan disela-sela menuggu perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock guna berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi, Jumat.

Martias tadinya telah menunggu perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock untuk berdialog setelah dapat kabar batal hadir, menegaskan, kalau kelengkapan dari atas hak, sertifikat, pernyataan dari pemilik saat itu lengkap. Maka, terjadilah jual beli dengan nomor sertifikat 655.

Baca juga: Pemkab Agam dan Universitas Fort de Kock Jalin Nota Kesepahaman, Ini Pesan Bupati

Kata Martias, tanah tersebut satu hamparan dengan dua sertifikat.

Lalu, lanjut Martias, seiring perjalanan Fort De Kock membangun dan seterusnya, yang kemudian terjadi persoalan dimana pemerintah memberikan teguran kepada Fort De Kock, pertama karena Fort De Kock membangun tidak sesuai dengan posisi/lokasi yang diizinkan, bahkan sebagian bangunannya sampai pada fasilitas umum yang disediakan.

Yang kedua, ada bangunan didirikan tanpa izin (IMB) dan masuk ke Tanah Pemko sekitar 1800 M.

Pemko Bukittinggi saat itu mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, kemudian tidak diindahkan, keluar SP2 dan SP2 diuji oleh Fort De Kock ke PTUN dan Fort De Kock kalah, lalu banding ke PT TUN Medan juga kalah, dan terus Kasasi ke MA juga kalah.

Baca juga: Agam Jalin Kesepakatan dengan Universitas Fort de Kock, Bangun Sinergi Tri Dharma dengan Program Pemerintahan

Setelah Fort De Kock kalah, Pemko melanjutkan SP3. Begitu SP3 diberikan, Fort De Kock memasukkan gugatan PTUN dan lagi-lagi kalah, terus banding dan tetap kalah.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: