Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Wimboh: Berlaku hingga 2023

Jumat, 03 September 2021, 15:11 WIB | Bisnis | Nasional
Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Wimboh: Berlaku hingga 2023
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

JAKARTA (3/9/2021) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9/2021) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun terhitung 31 Maret 2022 jadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan jadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

"Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan, dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Bagi debitur untuk menata usahanya, agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir," kata Heru.

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pertama, kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

Kedua, kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: