Kementerian Agama Pastikan Kartu Nikah Digital yang Beredar di Sosial Media Hoaks

Jumat, 27 Agustus 2021, 18:57 WIB | News | Nasional
Kementerian Agama Pastikan Kartu Nikah Digital yang Beredar di Sosial Media Hoaks
Kartu nikah digital yang diterbitkan Kementerian Agama.

JAKARTA (25/8/2021) - Viral di media sosial kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan, kartu (yang viral di sosial media-red) itu bukan format resmi yang diterbitkan Kementerian Agama, alias hoaks.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu.

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini, akan mendapatkan kartu nikah digital.

Baca juga: Kemenag Undang 11 Asosiasi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025, BERSATHU Siap Mendukung

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelas Kamaruddin.

"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambungnya.

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI