Hendri Septa Pastikan Amasrul Hanya Dibebastugaskan

Rabu, 25 Agustus 2021, 19:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Hendri Septa Pastikan Amasrul Hanya Dibebastugaskan
Wako Padang, Hendri Septa bersama Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis memberikan keterangan pers terkait promosi jabatan Amasrul ke Pemprov Sumbar

PADANG (24/8/2021) - Wali Kota Padang, Hendri Septa memastikan, Amasrul masih Sekretaris Daerah Kota Padang. Hingga dilantik sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar, Amasrul belum diberhentikan dari jabatannya.

"Kita akan melaporkan kondisi ini ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Saya tidak pernah memberhentikan Pak Amasrul. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang," tegas Hendri Septa Selasa siang, dalam jumpa pers.

Hendri Septa merasa heran, tiba-tiba Amasrul sudah dilantik Gubernur Sumbar, Mahyeldi dengan jabatan baru Kepala BPMD Sumbar.

"Walau dilantik jadi pejabat pemprov, Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan dugaan pelanggaran disiplin pada Amasrul," tegas Hendri yang juta ketua PAN Padang.

Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya

Hendri Septa kembali menegaskan, Amasrul tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. "Saya juga tidak ada memberikannya izin apapun pada beliau," terangnya.

"Selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang," tambah dia.

Dijelaskannya, selama dibebastugaskan, Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan sebagai Sekdako Padang masih dibayarkan.

Merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010, PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan aturan itu, pelantikan Amasrul sebagai Kepala BPMD telah melanggar PP 53/2010.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga menjelaskan terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI