Hendri Septa Pastikan Amasrul Hanya Dibebastugaskan
PADANG (24/8/2021) - Wali Kota Padang, Hendri Septa memastikan, Amasrul masih Sekretaris Daerah Kota Padang. Hingga dilantik sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar, Amasrul belum diberhentikan dari jabatannya.
"Kita akan melaporkan kondisi ini ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Saya tidak pernah memberhentikan Pak Amasrul. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang," tegas Hendri Septa Selasa siang, dalam jumpa pers.
Hendri Septa merasa heran, tiba-tiba Amasrul sudah dilantik Gubernur Sumbar, Mahyeldi dengan jabatan baru Kepala BPMD Sumbar.
"Walau dilantik jadi pejabat pemprov, Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan dugaan pelanggaran disiplin pada Amasrul," tegas Hendri yang juta ketua PAN Padang.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Hendri Septa kembali menegaskan, Amasrul tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. "Saya juga tidak ada memberikannya izin apapun pada beliau," terangnya.
"Selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang," tambah dia.
Dijelaskannya, selama dibebastugaskan, Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan sebagai Sekdako Padang masih dibayarkan.
Merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010, PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan aturan itu, pelantikan Amasrul sebagai Kepala BPMD telah melanggar PP 53/2010.
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga menjelaskan terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar