Hendri Septa Pastikan Amasrul Hanya Dibebastugaskan
Diuraikan, Amasrul dinilai melanggar pasal terkait kepatuhan pada pimpinan sebagaimana terdapat dalam PP 53/2010. Dalam Pasal 27 PP 53/2010 diatur, dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebastugasan.
"Jadi, untuk memeriksa Pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Amasrul, Hendri menjelaskan, proses pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukan, tidak melanggar aturan.
Baca juga: Program Semata Masuki Tahun Keempat, Hendri Septa; Anggaran Bedah Rumah Naik jadi Rp40 Juta
"Jadi, saya tidak melanggar aturan. Karena, aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi. Di sini ada kata dapat. Berarti, bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami Pak Amasrul," ungkapnya.
Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik jadi BPMD Sumbar, tidak pernah meminta izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
"Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa Pak Amasrul dilantik," ungkapnya.
Hadir pada jumpa pers itu, Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat
- Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik
- Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar
- UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang
- Rasakan Padang jauh Tertinggal, Eksportir Asal Padang Daftar ke PKB untuk jadi Calon Wali Kota