Hendri Septa Pastikan Amasrul Hanya Dibebastugaskan
Diuraikan, Amasrul dinilai melanggar pasal terkait kepatuhan pada pimpinan sebagaimana terdapat dalam PP 53/2010. Dalam Pasal 27 PP 53/2010 diatur, dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebastugasan.
"Jadi, untuk memeriksa Pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Amasrul, Hendri menjelaskan, proses pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukan, tidak melanggar aturan.
Baca juga: Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
"Jadi, saya tidak melanggar aturan. Karena, aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi. Di sini ada kata dapat. Berarti, bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami Pak Amasrul," ungkapnya.
Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik jadi BPMD Sumbar, tidak pernah meminta izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
"Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa Pak Amasrul dilantik," ungkapnya.
Hadir pada jumpa pers itu, Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya