Lima Kementrian dan Lembaga Sepakat Berantas Pinjaman Online
JAKARTA (20/8/2021) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk menjalankan berbagai program edukasi pada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
OJK, terang dia, juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya. Di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi Pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
"Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal," tegas Wimboh Santoso dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat.
Dikatakan, OJK telah mendapatkan respon positif dari google atas permintaan kerjasama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan pinjaman online ilegal. Terhitung sejak 28 Juli 2021, google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini," terang dia usai menyampaikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.
Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan, Jumat secara virtual dan dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Sementara, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024