KPU Sumbar Butuh Tambahan Anggaran untuk Pemasangan APK

Rabu, 16 September 2015, 11:08 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Butuh Tambahan Anggaran untuk Pemasangan APK
Komisioner KPU Sumbar, Fikon Dt Sati, meninjau pendistribusian surat dan kotak suara pemilu legislatif 2014 di Pasaman Barat, 5 April 2014. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews- Anggota KPU Sumbar, Fikon Dt Sati mengatakan, bagi daerah yang ada aturannya melarang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik, perlu dilakukan penambahan alokasi anggaran. Namun, untuk penambahan anggaran ini perlu dibahas kembali, agar tidak terjadi pemborosan.

"Kalau untuk baliho yang berukuran 2x3 meter, memakan biaya untuk konstruksinya sebesar Rp75 ribu. Disatu sisi ini bagus, membuat APK menjadi kokoh dan tahan lama. Ini mengingat masa kampanye juga masih lama akan berlangsung," ujar Fikon, Rabu (15/9/2015) di Padang.

Diketahui, pada masa kampanye terbuka ini, KPU diwajibkan memasang APK di titik yang telah ditentukan bersama pemerintah setempat. Namun, di sejumlah daerah, terdapat aturan bahwa memasang APK di tiang listrik atau sejenisnya, merupakan perbuatan melanggar Perda Ketertiban Umum. Tentu, pemasangan APK ini tidak boleh melanggar Perda tersebut.

Dikatakan Fikon, untuk baliho, saat ini ada sebanyak 3 lembar setiap calon di kabupaten kota. Artinya, ada sebanyak 114 baliho di Sumbar. Kemudian, untuk spanduk yang berukuran 5x1 meter, satu per calon di setiap kelurahan. Kemudian, untuk umbul-umbul ada sebanyak 10 lembar setiap masing-masing calon per kecamatan.

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Kalau untuk pemasangan itu, sudah kita anggarkan sebelumnya senilai Rp126 juta. Tapi, kalau kita hitung-hitung, dipastikan anggaran ini kurang. Belum lagi nanti untuk membeli konstruksinya, belum lagi untuk tiang umbul-umbunya," ujar Fikon. (pl6)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: