Pemasangan APK Dihadang Perda
VALORAnews -- Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, meskipun alat peraga kampanye (APK) sudah didistribusikan ke kabupaten/kota, namun di sejumlah daerah pemasangan APK itu terkendala Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Salah satunya di Bukittinggi. Di kota itu, tidak boleh memasang APK di pohon dan melintangkan spanduk di tiang-tiang listrik. Hal ini terlarang sebagaimana diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum. Sementara, KPU merencanakan akan memasang APK tersebut dititik-titik kategori terlarang di Perda tersebut.
"Kita tentu tidak ingin melanggar Perda. Untuk itu, kami akan mencarikan solusi agar APK ini bisa terpasang. Salah satunya dengan menggunakan konstruksi, dengan bingkai kayu yang ditancapkan ke tanah," jelas Nova Indra, Selasa (14/9/2015) di Padang.
Namun demikian, bagi kabupaten/kota lainnya, sudah banyak APK yang dipasang dengan zona-zona yang telah ditentukan. "Disejumlah daerah, sudah banyak juga dipasang APK Paslon dan sudah diberitahukan ke KPU kabupaten/kota untuk tetap berkoordinasi dengan pemeritahan setempat," ujarnya. (pl6)
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro