Pemasangan APK Dihadang Perda

Rabu, 16 September 2015, 10:33 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemasangan APK Dihadang Perda
Komisioner KPU Sumbar, Fikon Dt Sati bersama Wandrizen (sekretariat KPU Sumbar) saat berada di Puncak Koto Panjang, jelang menuju kecamatan Mapat Tunggul Selatan, dalam rangka meninjau pendistribusian logistik pemilu legislatif pada 5 April 2014. (istimew

VALORAnews -- Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, meskipun alat peraga kampanye (APK) sudah didistribusikan ke kabupaten/kota, namun di sejumlah daerah pemasangan APK itu terkendala Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Salah satunya di Bukittinggi. Di kota itu, tidak boleh memasang APK di pohon dan melintangkan spanduk di tiang-tiang listrik. Hal ini terlarang sebagaimana diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum. Sementara, KPU merencanakan akan memasang APK tersebut dititik-titik kategori terlarang di Perda tersebut.

"Kita tentu tidak ingin melanggar Perda. Untuk itu, kami akan mencarikan solusi agar APK ini bisa terpasang. Salah satunya dengan menggunakan konstruksi, dengan bingkai kayu yang ditancapkan ke tanah," jelas Nova Indra, Selasa (14/9/2015) di Padang.

Namun demikian, bagi kabupaten/kota lainnya, sudah banyak APK yang dipasang dengan zona-zona yang telah ditentukan. "Disejumlah daerah, sudah banyak juga dipasang APK Paslon dan sudah diberitahukan ke KPU kabupaten/kota untuk tetap berkoordinasi dengan pemeritahan setempat," ujarnya. (pl6)

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI