Erman Safar Imbau Warga Taati Prokes Covid19

Sabtu, 24 Juli 2021, 21:44 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Erman Safar Imbau Warga Taati Prokes Covid19
Wako Padang, Erman Safar bersama unsur Forkopimda, meninjau penerapan Prokes Aman Covid19 di Pasar Atas, beberapa waktu lalu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

BUKITTINGGI (24/7/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengimbau warga kota Bukittinggi, agar menaati protokol kesehatan (Prokes) Covid19, yakni selalu cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak.

"Masyarakat supaya juga mendapatkan vaksinasi, guna terhindar penyebaran Covid19," kata Erman Safar, Sabtu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 25 Juli 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Juga ditindaklanjuti dengan keluarnya Edaran wali kota Bukittinggi Nomor: 360.249/ BPBD-Bkt/ VII/ 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Dalam Rangka Pencegahan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota

Edaran wali kota, mengatur pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi dimana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan cara daring, dan penyelenggaraan aktivitas pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah (WFH).

Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun serta lembaga pembiayaan dapat beroperasi namun kapasitas maksimal 50 persen jumlah karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran dibatasi hanya 25 persen dari jumlah karyawan.

Sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media penyebaran informasi), perhotelan nonpenanganan karantina, boleh beroperasi berkapasitas maksimal 50 persen jumlah karyawan.

Baca juga: 1.030 Guru Non PNS Bukittinggi Dibayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Adapun esensial pada sektor pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik tidak bisa ditunda dan diperbolehkan maksimal 25 persen staf yang melaksanakan bekerja di kantor (WFO) namun menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: