Erman Safar Imbau Warga Taati Prokes Covid19
Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dimana kapasitas pengunjung diperbolehkan 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) yang beraktivitas pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi di dalam mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan beraktivitas hanya pelayanan jemput antar/ bungkus (delivery/take away).
Adanya penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya. Hal sama juga berlaku terhadap kegiatan seni dan budaya, olahraga serta sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan. (ham)
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana