172 Pinjol Illegal Ditutup, Tongam Tobing: UU Financial Teknologi Dibutuhkan
JAKARTA (14/7/2021) - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 172 pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet. aktivitas mereka berpotensi merugikan masyarakat, karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
"SWI sepakat untuk memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam siaran pers yang diterima, Rabu siang.
SWI ini beranggotakan 13 anggota terdiri dari Kementerian dan Lembaga. Semuanya sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI, juga berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.
Upaya memperketat ini, terangnya akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam.
Menurutnya, sejak 2018 hingga Juli 2021 ini, SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menegaskan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara Ppinjol ilegal ini," tegas Brigjen Helmy.
Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua MPR RI: Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral dan Dukungan Membela Kemerdekaan Palestina
- Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024