Peluncuran Aplikasi e-Perda, Wako Padang: Ruang untuk Pelajari Proses Pembuatan Perda

Minggu, 04 Juli 2021, 21:06 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Peluncuran Aplikasi e-Perda, Wako Padang: Ruang untuk Pelajari Proses Pembuatan Perda
Wali Kota Padang, Hendri Septa bersama Wagub Sumbar, Audy Joinaldy dan Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) beserta kepala daerah lainnya di Sumbar, foto bersama usai peluncuran e-Perda di auditorium gubernur Sumbar, Jumat (2/7/2021). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (2/7/2021) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyambut baik diluncurkannya aplikasi e-Perda dalam rangka pengawasan Perda kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kita melihat, e-Perda ini sebuah layanan berbasis digital yang digunakan pemerintah. Dimana, tujuannya adalah agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien. Semoga, aplikasi ini membuat publik bisa mengetahui proses penyusunan sebuah Perda," ucap Hendri, usai peluncuran di auditorium gubernur Sumbar, Jumat (2/7/2021).

Peluncuran aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Sumbar ini dilakukan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik didampingi Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Kegiatan ini diikuti wali kota/bupati se-Sumbar.

Dengan adanya terobosan ini, kata Hendri, masyarakat, media dan pemerintah daerah diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Tepat Sasaran

Sementara itu, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan pada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya 'clean and good governance.'

Lanjutnya, ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi.

"Aplikasi e-Perda merupakan instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Akmal.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Akmal berharap, layanan berbasis teknologi itu dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: