955 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Melalui e-TLE di Padang

Minggu, 02 Mei 2021, 18:22 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
955 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Melalui e-TLE di Padang
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu. (veri rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, sejak diluncurkannya e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada 24 Maret 2021 secara serentak di Indonesia, Polda Sumbar mencatat sebanyak 955 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman dan memutar arah di tempat yang dilarang.

Melalui keterangan pers yang diterima Sabtu (1/5/2021), Kabid Humas menjelaskan e-TLE atau tilang elektronik tersebut disosialisasikan pada masyarakat mulai 24 Maret sampai 6 April. Setelah sosialisasi dilakukan, mulai 6 April sampai 14 April, sosialisasi penindakan telah dilakukan dari tim e-TLE yang berpusat di Polresta Padang.

"Mulai 6-14 April ini, kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan," terangnya.

Baca juga: Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang

Kemudian, lanjutnya, data pelanggaran lalulintas selama sosialisasi e-TLE mulai 24 Maret sampai 5 April tercatat 955 pelanggaran. Dari tujuh kategori pelanggaran yang dikelompokkan tim e-TLE, hanya tiga pelanggaran yang dilanggar pengendara.

Ada tujuh kelompok pelanggarannya, pertama tidak memakai helm sebanyak 715. Kedua, tidak memakai sabuk pengaman 54. Ketiga, menggunakan HP saat berkendara nihil. Keempat, pelanggaran putar balik 186. Kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil. Keenam, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.

Sementara itu, untuk data pelanggaran lalulintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran. Ini terhitung mulai 6 April sampai 14 April.

Rincian pelanggarannya yaitu tidak memakai helm 332, tidak memakai safety belt 161, pelanggaran putar balik 105. "Jadi, 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang," tuturnya.

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, 15 April hingga saat ini, tim e-TLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: