Percepatan Realisasi Anggaran, Sony: OPD Mesti Saling Koordinasi dan Komunikasi

Jumat, 19 Maret 2021, 14:30 WIB | News | Kota Padang Panjang
Percepatan Realisasi Anggaran, Sony: OPD Mesti Saling Koordinasi dan Komunikasi
Sekretaris Daerah Padangpanjang, Sonny Budaya Putra memberikan arahan pada Rapat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan, Jumat (19/3/2021), di Aula Lantai III Balaikota. (kominfo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sekretaris Daerah Padangpanjang, Sonny Budaya Putra menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi di tingkat OPD dalam percepatan kegiatan. Sesuai permintaan wali kota, kata Sonny, agar dilakukan monitoring perbandingan dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.

"Kita tidak boleh lengah, tetap harus fokus dan melaksanakan kegiatan yang memang harus dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dilakukan sekarang, tolong ditunda. Kalau nanti pada saat perubahan, waktu memungkinkan dan anggaran tersedia, baru kita laksanakan," jelas Sony dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan, Jumat (19/3/2021), di Aula Lantai III Balaikota.

Selain itu, Sonny juga membahas beberapa penekanan, terkait realisasi Perwako tentang Dana Hibah, pemeliharaan aset dan refocusing anggaran.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno menjelaskan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SK No 51 Tahun 2021 tentang Penetapan Kriteria KPA dan PPTK di lingkungan Pemko Padangpanjang.

Baca juga: Sony Budaya Putra jadi Pj Wako Padang Panjang, Roberia jadi Pj Wako Pariaman, Mahyeldi Ingatkan Hal Ini

"Kami menginformasikan kepada seluruh OPD untuk dipercepat penyampaian laporan keuangan. Karena ini jadi salah satu syarat penyaluran dana alokasi umum (DAU)," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Padangpanjang, Syahril menyampaikan hasil review laporan penyelenggaraan pemerindah daerah (LPPD).

LPPD, katanya, adalah salah satu unsur penilai terhadap kinerja pemerintah. Ini juga akan berdampak kepada DAU yang akan diberikan pemerintah pusat.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019, LPPD harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran. Dalam menyusun rancangan LPPD ini, butuh bantuan kerja sama kita semua. Karena yang akan dilaporkan ini adalah kinerja kita semua," tambahnya.

Baca juga: Berlaga di Grup Neraka, PSPP Pasang Target Lolos dari Fase Grup Liga 3 Regional Sumbar

Rapat percepatan ini dihadiri, asisten dan kepala OPD. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024