Sudah Terdaftar jadi Pemilih Pilkada, Cek di data.kpu.go.id
VALORAnews -- KPU RI me-launching Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online, untuk penyelenggaraan pemilihan serentak 2015, Kamis (10/9/2015) di Media Centre KPU RI. Pemanfaatan DPS Online ini, sebagai salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, terkini dan komprehensif.
"Untuk mengupayakan transparansi daftar pemilih dan partisipasi masyarakat, KPU mengirimkan soft copy DPS ke tim kampanye pasangan calon dan pengawas pemilu di setiap tingkatan," papar Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di depan awak media dalam launching DPS Online.
Sore ini juga, terang Husni, KPU juga mengumumkan DPS secara online yang bisa diakses di alamat data.kpu.go.id. "Diharapkan, semua pihak bisa dengan mudah mengecek langsung namanya bagi daerah yang menggelar pilkada melalui gadget atau smart phone," urainya.
Merujuk Peraturan KPU No 2 Tahun KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2015 berkewajiban mengumumkan DPS pada 10 September 2015. Mengingat ada 3 daerah yang pemilihannya ditunda ke 2017, maka terdapat 257 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, kemudian ditambah 48 kabupaten/kota yang provinsinya menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sehingga totalnya ada 305 daerah yang mengumumkan DPS.
Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI
DPS diumumkan di tempat-tempat strategis, tidak hanya di desa dan kelurahan, tetapi juga di tempat yang bisa dijangkau masyarakat, seperti warung kopi, taman, tempat bermain, tempat budaya, dan balai pertemuan RT/RW.
Husni juga mengharapkan para petugas di lapangan juga akan mensosialisasikan secara dialogis, misalnya bertemu tetangga dan masyarakat, tidak hanya di forum-forum resmi, bahwa masyarakat dapat mengecek nama di DPS secara online melalui gadget atau handphone.
Penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU kabupaten/kota diselenggarakan tanggal 1-2 September 2015, kemudian KPU provinsi menggelar rekapitulasi DPS tanggal 3 September 2015. KPU RI tidak melakukan rekapitulasi DPS, tetapi mengumpulkan Berita Acara (BA) Penetapan dan Rekapitulasi DPS dari KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 4-9 September 2015. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024