Kapolri Aktifkan Virtual Police, JMSI: Bedakan Karya Jurnalistik dengan Pernyataan Personal

Selasa, 23 Februari 2021, 16:38 WIB | Kuliner | Nasional
Kapolri Aktifkan Virtual Police, JMSI: Bedakan Karya Jurnalistik dengan Pernyataan...
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan).

VALORAnews -- Langkah Polri mengedepankan upaya preemptive (antisipatif) dan preventive (pencegahan) dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diapresiasi organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam keterangannya, Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa mengatakan, JMSI berharap Virtual Police yang akan dikerahkan Polri untuk memantau perbincangan di dunia maya, dapat sungguh-sungguh bekerja untuk membantu pertukaran gagasan di dunia maya lebih produktif dan konstuktif, yang artinya menjaga iklim demokrasi.

Virtual Police yang dikerahkan itu juga diharapkan benar-benar dapat membedakan karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan pernyataan-pernyataan personal yang disampaikan para pemilik akun media sosial baik yang jelas identitasnya maupun yang anonimus.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengutip data monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengatakan bahwa sepanjang 2020 lalu setidaknya 10 pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Police Virtual ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik.

Teguh yang juga salah seorang pendiri Belt and Road Journalist Forum (BRJF) itu menambahkan, pihaknya pernah bertemu dan mendiskusikan fenomena perbincangan di dunia maya dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliadi, beberapa waktu lalu.

"Memang patut dijadikan perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya yang sering kali keluar dari yang diharapkan. Media sosial yang kita harapkan dapat memperkuat pondasi dan tenun kebangsaan faktanya sering diwarnai pernyataan-pernyataan bernuansa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta mengganggu kohesivitas sosial," ujar Teguh Santosa lagi.

Mantan Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN (2018) itu menambahkan, pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Berharap Bawaslu Selalu Bersinergi dengan TNI/Polri

Nantinya Polri perlu mensosialisasikan kepada publik bagaimana Virtual Police ini akan bekerja. Apakah setelah monitoring akan diikuti dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3 secara virtual, sebelum akhirnya dilakukan penindakan, atau peringatan disampaikan secara langsung dan pihak yang diduga melanggar diminta membuat komitmen tidak mengulangi perbuatan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: