Pasien Komorbit Alami Peristiwa Ikutan: RSUP M Djamil Dihadapkan pada Runtuhnya Kepercayaan Publik terhadap Vaksinisasi

Sabtu, 20 Februari 2021, 14:19 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pasien Komorbit Alami Peristiwa Ikutan: RSUP M Djamil Dihadapkan pada Runtuhnya...
Pengamat Hukum Kesehatan, Firdaus Diezo

VALORAnews - Pengamat Hukum Kesehatan, Firdaus Diezo menilai, manajemen RSUP M Djamil tengah dihadapkan pada posisi akan runtuhnya kepercayaan publik terhadap vaksinisasi Covid19 yang tengah gencar dilakukan negara.

Hal itu dikatakan Firdaus, saat dimintai tanggapannya terkait bermasalahnya kesehatan seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Sumatera Barat, SN, usai jalani Vaksinasi Covid19, 15 Februari 2021 lalu. Nakes tersebut merupakan seorang komorbit dengan keluhan Jantung, Hipertensi dan Diabetes.

Diketahui, empat hari setelah jalani vaksinisasi, SN akhirnya dilarikan ke IGD RSUP M Djamil. Pada Jumat (19/2/2021) itu, SN mengeluhkan sesak nafas, gula darah jauh melebihi angka normal dan terjadi pembengkakan pada jantung. Sebelum divaksinisasi, kondisi kesehatan SN dalam keadaan terkendali.

"Publik butuh kepastian, penyebab SN yang notabene seorang komorbit, setelah divaksin ternyata mengalami masalah pada kesehatannya. Publik harus segera diberikan penjelasan, apakah ini tersebab pemberian vaksin atau faktor lain," ungkap Firdaus di Padang, Sabtu (20/2/2021) siang.

Jika manajemen RSUP M Djamil tak menganggap serius kasus perdana di Sumatera Barat ini, terang Firdaus, akan menimbulkan stigma negatif baru di masyarakat, yang mayoritas juga tidak begitu percaya dengan wabah yang diberi nama Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

Baca juga: 22 dari 42 Pegawai Kejari Padangpanjang Ikuti Vaksinasi Covid19

"Jika M Djamil lambat menjelaskan, bisa dikatakan telah ikut serta 'menggagalkan' upaya negara dalam melindungi warganya dari virus yang disebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) ini," terangnya.

"Karena, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pemberian vaksin Covid19 ini," tukas Firduas. (Baca: 4 Hari Setelah Divaksin Covid19, Nakes Berstatus Komorbid Dilarikan ke IGD)

"Dalam kondisi pandemi seperti ini, upaya negara dalam melindungi masyarakat dalam hal ini memberikan vaksin adalah sebuah kewajiban yang sifatnya serta merta," tambah peraih gelar Master Hukum Kesehatan dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.

Jika ada peristiwa ikutan setelah pemberian vaksin, terang Firduas yang saat ini dosen di Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, tentu harus ada pengujian lebih lanjut. Apakah ini disebabkan ketidakpatuhan pada standard operational procedure (SOP), faktor sakit yang diderita atau sebab lainnya yang dimungkinkan terjadi.

Baca juga: Realisasi Vaksinisasi Covid19 di Padangpanjang Baru 32 Persen

"RSUP M Djamil ini memiliki segudang pakar yang ahli di bidangnya. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa jelas penyelesaiannya," tegas Firdaus.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: