Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

Rabu, 17 Februari 2021, 12:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04
Para Pihak mengikuti Sidang Pembacaan Putusan melalui daring perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Selasa (16/02) di Ruang Sidang MK. (humas)

Sementara, berkenaan dengan persoalan mengenai penghilangan hak pilih pasien Covid19 di RSUD Pariaman, Enny mengatakan, telah diselesaikan Bawaslu Kota Pariaman dengan merekomendasikan untuk diteruskan ke DKPP.

Demikian juga dengan persoalan pemberian tiga surat suara, KPU Kota Padang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Padang dengan menjatuhkan sanksi etik pada Ketua KPPS TPS 02 kelurahan Padang Pasir, kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah."

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan selanjutnya," terang Enny.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada 26 Januari 2021, Vino Oktavia selaku kuasa hukum pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri menjabarkan, penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat 2020, secara substansi belum dapat dianggap ada.

Karena, proses pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 telah cacat hukum. Selain itu, Vino dikesempatan itu menyangkakan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04, Mayeldi dan Audy Joinaldy, juga telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan.

Dimana, menurut pemohon, selain diduga telah melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang telah melebihi batas yang ditentukan dan dilarang mengunakannya, serta wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatra Barat dan diserahkan sumbangan tersebut ke kas negara, Paslon Mahyeldi-Audy juga telah diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI