Selama 2020: Kanwilkumham Sumbar Lakukan 69 Pemantapan Ranperda, Andhika: Tahapan Wajib Sebelum Pembahasan
VALORAnews - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Sumatera Barat, R Andhika Dwi Prasetya mengatakan, telah melakukan 69 pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang 2020.
Hal tersebut disampaikan Andhika saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/2/2021).
Dikatakan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah, dilaksanakan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, untuk di Provinsi Sumatera Barat sendiri pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan harus dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
"Untuk 2020, ada 69 buah. Sementara, hingga 5 Febuari 2021 sudah 6 Ranperda yang dibahas. Tujuannya mewujudkan pelaksanaan tugas yang berkualitas, berorientasi pada integritas, efektivitas dan efisiensi," ujar Andika.
Ia menambahkan, dalam Rakor ini masih perlu dilakukan peningkatan dan perbaikan-perbaikan serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Upaya ini guna mewujudkan penataan Perda yang selaras dengan Pancasila, UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga terhadap kepentingan umum dan atau kesusilaan atas pembentukan dan asas materi muatan serta putusan pengadilan.
Andhika menegaskan, keselarasan merupakan suatu keharusan, karena Perda bagian dari satu kesatuan sistem hukum nasional. Selain itu, dapat mensinergikan kebijakan di daerah dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pendapatan Daerah Bukittinggi Tahun 2025 Diusulkan Rp587,012 Miliar, Belanja Rp765,274 Miliar
Simplifikasi peraturan perundang-undangan, perwujudan kemudahan berusaha, perizinan dan lain sebagainya, sehingga pada akhirnya sebuah perda yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan hakikat otonomi yang diberikan kepada suatu daerah.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro