Selama 2020: Kanwilkumham Sumbar Lakukan 69 Pemantapan Ranperda, Andhika: Tahapan Wajib Sebelum Pembahasan

Selasa, 09 Februari 2021, 19:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Selama 2020: Kanwilkumham Sumbar Lakukan 69 Pemantapan Ranperda, Andhika: Tahapan Wajib...
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Sumatera Barat, R Andhika Dwi Prasetya memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/2/2021). (ve
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Sumatera Barat, R Andhika Dwi Prasetya mengatakan, telah melakukan 69 pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang 2020.

Hal tersebut disampaikan Andhika saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/2/2021).

Dikatakan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah, dilaksanakan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.

Dengan ketentuan tersebut, untuk di Provinsi Sumatera Barat sendiri pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan harus dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

"Untuk 2020, ada 69 buah. Sementara, hingga 5 Febuari 2021 sudah 6 Ranperda yang dibahas. Tujuannya mewujudkan pelaksanaan tugas yang berkualitas, berorientasi pada integritas, efektivitas dan efisiensi," ujar Andika.

Ia menambahkan, dalam Rakor ini masih perlu dilakukan peningkatan dan perbaikan-perbaikan serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Upaya ini guna mewujudkan penataan Perda yang selaras dengan Pancasila, UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga terhadap kepentingan umum dan atau kesusilaan atas pembentukan dan asas materi muatan serta putusan pengadilan.

Andhika menegaskan, keselarasan merupakan suatu keharusan, karena Perda bagian dari satu kesatuan sistem hukum nasional. Selain itu, dapat mensinergikan kebijakan di daerah dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Perubahan APBD Sumbar 2024 Naik Rp220,01 Miliar, Irsyad Safar: Kesalahan Tahun 2023 Jangan Terulang

Simplifikasi peraturan perundang-undangan, perwujudan kemudahan berusaha, perizinan dan lain sebagainya, sehingga pada akhirnya sebuah perda yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan hakikat otonomi yang diberikan kepada suatu daerah.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: