KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
VALORAnews - Stasiun televisi berjaringan, SCTV Padang dan stasiun Radio Sushi FM diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat. Kedua lembaga penyiaran ini terbukti melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah. Sedangkan radio Sushi FM memutar lagu berjudul 'So Little Time' yang dinyanyikan Arkana, yang liriknya mengesankan aktivitas seksual," ungkap Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang dalam siaran persnya di Padang, Jumat (21/1/2021).
Di samping itu, ungkap Afriendi, Radio Sushi FM juga menyiarkan lagu '34+35' yang dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul 'Bertaut' (dinyanyikan Nadin Amizah) yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.
"Lembaga penyiaran diminta untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan pada lembaga penyiaran tersebut, saat evaluasi nanti," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Robert Cenedy menambahkan, teguran tertulis pada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul 'Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga' dan 'Di kampuang raso marantau' dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.
Menurut dia, tayangan tersebut melanggar Pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang mengatur tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi, 'lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.'
Sementara itu, untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar Pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan dan Pasal 55 ayat 1 tentang sensor.
Sedangkan untuk Radio Sushi FM diberikan teguran tertulis karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai norma kesopanan dan kesusilaan, Pasal 14 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.
Selanjutnya untuk Standar Program Siaran (SPS), siaran tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja, Pasal 20 ayat (1) tentang muatan seks dalam lagu klip video dan Pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.
"KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar dan ungkapan kasar untuk tidak diputar di jam tayang utama, demi melindungi kepentingan anak-anak dan remaja," terangnya.
"Kami khawatir, jika lagu-lagu tersebut sering muncul dan didengar mereka, hal itu akan mendorong mereka untuk meniru dan membenarkan kalimat yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro