Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal, Zulfahmi: Tanggal Jatuh Tempo STNK Tak Berubah
VALORAnews - Pembayaran pajak tahunan kendaraan dua bulan sebelum jatuh tempo, Samsat tak akan merubah tanggal jatuh tempo dengan tanggal sewaktu pembayaran lebih awal dilakukan itu.
Hal itu dikatakan Kepala UPTD Samsat Bukittinggi, Zulfahmi di Bukittinggi, Senin (11/1/2021). Menurut dia, pembayaran pajak tahunan kendaraan, dua bulan atau pun lebih sebelum jatuh tempo dibayarkan, Samsat tetap membuat tanggal jatuh tempo sesuai tanggal tertera di STNK sebelumnya.
Untuk itu, kata dia, bagi wajib pajak yang akan membayar pajak tahunan kendaraan, jangan khawatir. Bayarlah pajak kendaraan segera, karena pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo, tidak akan merubah jatuh tempo berikutnya.
Dia menyebutkan, pembayaran pajak tahunan kendaraan, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di Mall Pelayanan Publik (MPP) berlokasi di Belakang Balok, selain di Drive Thru dekat Paviliun Cindua Mato, RSAM Bukittinggi.
Baca juga: Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Disampaikan, sejak adanya MPP, animo masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan di MPP cukup tinggi. Hal itu, dapat dilihat sewaktu peresmian MPP 30 Desember 2020, tercatat sebanyak 20 unit kendaraan pajaknya dibayar di sana.
"Sesuai data yang masuk dari tanggal 4 sampai 11 Januari 2021, masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan di MPP sangat tinggi, yaitu mencapai 335 unit. Sedangkan di Drive Thru, tanggal 4 sampai 11 Januari 2021, tercatat 331 unit," ucapnya.
Ia menyebutkan, hampir seimbangnya jumlah masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan di MPP dan Driver Thru, menandakan animo masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan di MPP terbilang tinggi.
Dia berharap, agar masyarakat dapat melakukan membayar pajak tahunan secara tepat waktu, atau sebelum jatuh tempo habis, guna menghindari denda keterlambatan.
Baca juga: Mahyeldi Instruksikan ASN beserta Keluarga Segera Bayar Pajak Kendaraan
Dengan disediakan tempat pembayaran pajak kendaraan itu, agar masyarakat memanfaatkan fasilitas itu dengan baik. Seperti Samsat Driver Thru, cukup membawa kelengkapan administrasi, yaitu STNK dan KTP.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan