Mahyeldi Instruksikan ASN beserta Keluarga Segera Bayar Pajak Kendaraan
PADANG (19/10/2023) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi instruksikan ASN Pemprov Sumbar yang memiliki kendaraan non-BA, memutasikannya ke wilayah Pemprov Sumbar.
Selain itu, ASN tersebut berikut keluarganya masing-masing, segera menunaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," tegas Mahyeldi.
Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Tujuannya, agar PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meningkat lebih maksimal.
"Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023," tulis Mahyeldi dalam edaran tersebut.
Keputusan gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu.
Kemudian, diperpanjang periode berlakunya hingga 23 Desember 2024 mendatang.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Program Lima Untung sendiri, secara terperinci memberikan keringanan. Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar