37 CPNS IAIN Batusangkar Terima SK dan Nota Tugas

Selasa, 05 Januari 2021, 08:31 WIB | Kabar Daerah | Kab. Tanah Datar
37 CPNS IAIN Batusangkar Terima SK dan Nota Tugas
Rektor IAIN Batusangkar, Dr Marjoni Imamora foto bersama usai penyerahan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan nota tugas formasi 2019 secara simbolis, Senin (4/1/2021). (jheni rahmad/valoranews)

VALORAnews - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Dr Marjoni Imamora menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan nota tugas formasi 2019, Senin (4/1/2021).

Sebanyak 37 orang yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS formasi 2019, mulai masuk dan bertugas di kampus IAIN Batusangkar, baik dikampus I maupun di kampus II.

Penyerahan SK dan Nota Tugas yang berlansung di auditorium kampus I itu, juga dihadiri Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan, Direktur Pascasarjana dan sejumlah pejabat di lingkungan IAIN Batusangkar.

Dalam arahannya, Marjoni menyampaikan selamat bergabung, siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan juga mengucapkan terima kasih atas nama lembaga kepada seluruh CPNS yang siap memberikan komitmennya untuk bersama-sama bekerja membangun IAIN Batusangkar kedepan.

Baca juga: Saingi PNS, PPPK Jadi Pekerjaan Menantu Idaman Berikutnya? Ini Dia Perbedaan ASN dan Pegawai Kontrak

"CPNS/PNS menjadi lebih baik dan berkompeten dalam bidangnya, juga harus mengetahui peraturan secara umum baik sebagi CPNS maupun nanti telah menjadi PNS, bahwa seluruh CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, yang tertuang dalam peraturan BKN No 14 Tahun 2018. Lebih lanjut CPNS harus lulus pendidikan dan pelatihan (Latsar) serta sehat jasmani dan rohani," ujar dia.

Sedangkan peraturan yang harus diketahui dan dipahami oleh PNS, terangnya, yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan PP No 11 Tahun 2017 dan PP No 17 Tahun 2020, mengenai manajemen PNS.

Selanjutnya, Permenpan RB No 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. "Sedangkan untuk pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompentensi PNS peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019," sambung Marjoni.

marjoni menyampaikan, "Pahami berbagai paraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena peraturan ini semua bertujuan untuk menata serta mengelola CPNS/PNS menjadi lebih baik dan berkompeten dalam bidang dan keahlian masing-masing individu dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS yang berkompeten."

Baca juga: Pekerjaan Impian Orang Indonesia, Tunjangan Gaji PNS Capai Rp117 Juta, Pantas Banyak yang Minat

Dalam penyerahan SK, Marjoni menitip pesan pada seluruh CPNS, untuk mengidentifikasi indikator pelaksanaan Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, kemudian mengimplementasikan dan mengembangkan indikator tersebut sebagai bentuk inovasi dalam pelaksanaan tugas untuk mendukung peningkatan mutu IAIN Batusangkar.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: