Tarif Parkir Mencekik di Bukittinggi, Ada yang Diminta Rp200 Ribu

Selasa, 15 Desember 2020, 13:41 WIB | News | Kota Bukittinggi
Tarif Parkir Mencekik di Bukittinggi, Ada yang Diminta Rp200 Ribu
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Marshal Danil. (istimewa)

VALORAnews - Sejak pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, sejumlah keluhan mulai muncul di tengah masyarakat pengunjung yang memakirkan kendaraan di Kota Bukittinggi. Mulai dari tarif yang mahal, petugas kurang ramah dan tidak di titik parkir pun diminta biaya parkirnya.

Salah seorang warga, Young pada wartawan, Senin (14/12/2020) mengutarakan, bahwa dia memarkirkan kendaraan roda empat miliknya di kawasan Kampung Cina, tepatnya di deretan seberang jalan depan Rumah Makan Selamat. Oleh petugas parkir, diminta biaya parkir Rp10 ribu yang seharusnya dibayar Rp5 ribu.

Menurut Young, ketika ditanya kenapa biaya parkir diminta Rp10 ribu sementara biaya parkir untuk mobil hanya Rp5 ribu, juru parkir menjawab, kalau hari Sabtu dan Ahad, biaya parkir memang seharga Rp10 ribu.

Permasalahan parkir ini, tidak saja pada biaya parkir yang mahal. Tetapi, juga sikap dari juru parkir yang dinilai kurang baik, terutama saat menagih biaya parkir yang juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

Di tempat lain, disampaikan Young, pada titik parkir tidak resmi, misalnya di seberang jalan depan IGD Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi, kendaraan yang parkir malah diminta juga sewa parkir oleh petugas yang ada di sekitar kawasan itu. Padahal, titik parkir tersebut bukan bagian dari titik parkir mitra kerjasama pihak ketiga dengan Dinas Perhubungan.

Saat dikonfirmasi pada Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Marshal Danil mengaku, persoalan teknis terkait tarif parkir tersebut, dirinya tak bisa berkomentar. Menurutnya, itu kewenangan kepala dinas yang tengah tugas luar.

"Biaya parkir mencapai angka Rp10 ribu itu tidak benar," ucapnya.

Dia menyebutkan, biaya parkir Rp10 ribu tersebut, tidak ada Dinas Perhubungan merekomendasikannya.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya

"Di lapangan, ada tiket karcis parkir. Itu yang harus dipedomani yakni kendaraan roda empat Rp5 ribu. Hanya itu yang kami rekomendasikan ke mitra kerja. Tarif sebesar Rp10 ribu, tidak ada kami rekomendasikan," sebutnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI