Tarif Parkir Mencekik di Bukittinggi, Ada yang Diminta Rp200 Ribu
Menurut dia, titik-titik parkir di Bukittinggi sesuai dengan Perwako. Di titik parkir yang tidak masuk Perwako, misalnya di depan Hotel Jogja, ada informasi yang menyebutkan dikutip mencapai angka Rp200 ribu.
Keluhan parkir tersebut, Dishub sebagai OPD membidangi parkir, perlu adanya tindakan, agar juru parkir tidak nakal. Namun, Danil mengucapkan, sejauh ada laporan dari masyarakat, Dishub akan menindaknya. "Kalau tidak ada yang melapor, bagaimana kita menindaknya," sebut dia.
Sangat disayangkan, Dishub hanya akan melakukan tindakan saat ada laporan dari masyarakat. Tentu, kalau ada keluhan dari pengunjung sepanjang tak melapor telah luput dari Dishub.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
"Kalau pun ada orang yang komplen terkait masalah parkir, yang menindak bukan Dishub tetapi ada tim SK4," katanya seraya mengatakan, titik parkir tidak masuk dalam Perwako, dapatnya informasi Dishub akan berkoordinasi dengan SK4.
Mengenai berapa persen storan parkir oleh mintra kerja ke Dishub ditengah pandemi Covid19, Danil tak dapat memberi keterangan, dengan alasan bidangnya hanya mengkaji dimana saja titik-titik parkir. "Untuk berapa nilai setoran, tanyakan langsung ke UPTD Parkir," tuturnya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan