Kampanye Terselubung di Masa Tenang, KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Bermain

Jumat, 04 Desember 2020, 20:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kampanye Terselubung di Masa Tenang, KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Bermain
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendy Sikumbang menandatangani spanduk deklarasi bersama pengawasan penyiaran Pilkada 2020, di Padang, Jumat (4/12/2020). (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, diwanti-wanti untuk tidak menyiarkan iklan kampanye maupun kampanye terselubung, di masa tenang pemilihan serentak 2020. Masa tenang ini selama tiga hari, dimulai 6-8 Desember 2020.

"Kampanye terselubung itu bisa jadi dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan berbagai tema imbauan yang disampaikan kepala daerah yang berstatus calon," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendy Sikumbang usai sosialisasi sekaligus deklarasi bersama pengawasan penyiaran Pilkada 2020, di Padang, Jumat (4/12/2020).

Dikatakan Afriendi, kampanye terselubung termasuk imbauan melalui program layanan masyarakat atau dari pemerintah daerah, jika ditemukan, tentunya akan ditindaklanjuti Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa. Gugus tugas ini beranggotakan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

"Jika gugus tugas menilai hal itu termasuk kategori pidana pemilu, tentunya akan terus diproses lebih lanjut hingga persidangan di pengadilan," ungkap Afriendi.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024

"Di pemilihan serentak lanjutan 2020 ini, belum ada lembaga penyiaran yang terjerat pidana Pemilu. Pada Pemilu 2019 lalu, di Sumatera Barat, terdapat 5 lembaga penyiaran yang terjerat," ungkap Afriendi.

Disebutkan Afriendi, sosialisasi sekaligus deklarasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat, terkait aturan berkampanye di lembaga penyiaran.

"Kita menghadirkan mahasiswa, Ormas, Persatuan Radio Swasta Siaran Nasional Indonesia (PRSSNI), organisasi kepemudaan dan stakeholder yang ada pada kegiatan ini. Kita juga menghadirkan Bawaslu jadi narasumber kegiatan, yang diwakili Komisioner Bawaslu Padang, Bu Yunasti Helmy. Kita mengajak elemen masyarakat tersebut berkomitmen untuk ikut mengawasi lembaga penyiaran," ujarnya.

Bagi lembaga penyiaran yang nantinya ketahuan melanggar, ungkap dia, akan diberikan teguran berupa teguran tertulis dan penghentian program siaran hingga pencabutan izin.

Baca juga: Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

"Usulan pencabutan izin ini sudah masuk langkah terakhir," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: