Kampanye Terselubung di Masa Tenang, KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Bermain
Dijelaskan Afriendi, untuk melakukan pengawasan di media penyiaran televisi, KPID sudah memiliki perangkat teknologi yang cukup canggih. Sehingga, konten siaran bisa dipantau selama 24 jam penuh. Sementara, pengawasan di media penyiaran radio, perangkat teknologinya masih belum mendukung. Belum lagi persoalan radio yang tersebar di 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
"Makanya, kita mengajak berbagai elemen masyarakat untuk aktif memantau isi siaran terutama radio. Di sinilah pentingnya sosialisasi dan deklarasi ini dilakukan," ungkap Afriendi dalam diskusi yang dipandu Defi Mulyadi (Wasekjend PB PMII Bidang Hubungan Internasional) itu.
Sementara, Yusnasti Helmi menginformasikan berbagai temuan lembaganya tentang berbagai praktek menyimpang yang terjadi selama masa kampanye. Juga menyampaikan sanksi hukum yang akan diberikan pada pemasang iklan maupun lembaga yang menayangkannya.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
"Mewujudkan pemilihan sesuai prinsip Jurdil, membutuhkan partisipasi semua pihak. Ayo, bersama-sama kita awasi pemilu dan menegakan keadilan pemilu," ajaknya.
Di Sumatera Barat, pemilihan ini digelar serentak antara pemilihan gubernur dengan dua wali kota dan 11 bupati. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro