Operasi Yustisi Prokes Covid19 Tak Ramah PKL
VALORAnews - Beleid Menjaga Jarak (Physical Distancing) tak ramah bagi pedagang kaki lima (PKL). Data yang dirilis Polda Sumbar per 28 Mei 2021, penutupan tempat usaha yang telah dilakukan Satgas Covid19 dari berbagai daerah di Sumatera Barat sebanyak 783 titik.
Angka ini berasal dari dua daerah yakni Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Bukittinggi. Di Sumatera Barat, terdapat 19 kabupaten/kota. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, pada wartawan valora, Veri Rikiyanto, Jumat (28/5/2021) mengatakan, penutupan itu bersifat sementara dimana pemiliknya didata dan diberi peringatan karena lakukan pelanggaran Prokes Covid19.
"Kesalahan PKL ini mulai dari tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memberlakukan jaga jarak serta menimbulkan kerumunan," ungkap Kombes Satake Bayu.
Sepanjang Ramadhan 1442 H kemarin, kepala daerah di Sumatera Barat melarang PKL berjualan melebihi pukul 24.00 WIB. Walaupun PKL yang diyakini banyak pihak sebagai salah satu penyangga ekonomi nasional itu telah memedomani 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan-red) saat berdagang, mereka masih saja jadi fokus sasaran penertiban Satgas Covid19.
Baca juga: Ketua DPRD Bawa Kadisdik Tinjau Kampus SMAN 2 Sumatera Barat
Tak ramahnya kebijakan Prokes Covid19 terhadap PKL, juga dirasakan Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, Firdaus Diezo. Bahkan, alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) itu merasakan langsung ketidakadilan itu secara langsung pada kesempatan terpisah, dalam rentang waktu berdekatan di Ramadhan 1442 H/ 2021 M kemarin.
"Saat menyeruput Teh Telur di bilangan Sawahan, Padang, saya bersama sejumlah rekan dibubarkan tim yang dipimpin langsung wali kota Padang. Saat itu, kami menjaga jarak sesuai tanda yang telah diberikan pemilik warung pada tempat duduk yang tersedia. Kami juga mengenakan masker. Alasan kami dibubarkan karena waktu izin berjualan telah lewat, yakni pukul 24.00 WIB. Wali kota, saat itu menekankan, hanya mengizinkan pesanan untuk dibawa pulang (take away)," ungkap Firdaus.
"Namun, saat berbuka di sebuah restoran ternama di ujung Jl Khatib Sulaiman, pengunjung duduk dengan sangat rapat. Juga banyak yang tak membawa masker. Nyaris tak ada pengawasan pihak berwenang. Saat itu, saya sempat melayangkan protes, namun tak mendapat tanggapan memadai dari pengelola restoran," kenang Firdaus yang juga alumnus UIN Imam Bonjol Padang itu.
Firdaus memastikan, dirinya menghormati upaya preventif penularan Covid19 yang telah dilakukan pemerintah. "Secara prinsip, pemenuhan hak kesehatan dan penegakan kukum/kepastian pengawalan, harus bersifat aktif dan berkelanjutan. Jika tidak, ini akan memberikan perspektif negatif. Masyarakat jadi tak percaya dengan peraturan," tegasnya.
Baca juga: Jons Manedi Terangkan Bahaya Investor Politik Calon Kepala Daerah ke Mubaligh Muhammadiyah
Utamakan Sanksi Hukum
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024